Tarik Napas! Siap-siap Tarif Listrik Naik
JAKARTA – Terhitung mulai Mei ini, tarif dasar listrik (TDL) lebih mahal ketimbang April. Tren penurunan TDL sejak Desember 2015 berhenti karena berangsur naiknya harga minyak. Meski demikian, menguatnya nilai tukar rupiah membuat besaran kenaikan tarif bisa ditekan. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kemarin mengatakan, laju kenaikan harga minyak tidak bisa dibendung. Jika pada Januari dan Februari harga minyak masih di bawah USD 40 per barel, belakangan terus naik. Malah, akhir April sempat menyentuh USD 45 per barel. ’’Penguatan rupiah yang mampu menahan dampak kenaikan harga minyak bumi,’’ ujarnya. Menurut catatan PLN, nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika terus terjadi. Jika pada Februari nilai per USD setara Rp 13.889, pada Maret yang menjadi acuan pembentuk TDL Mei menjadi Rp 13.194. Benny memang tidak menyebut dengan gamblang berapa TDL jika nilai tukar rupiah ikut jeblok. Dia hanya menyebut bahwa Indonesia Crude Price (ICP) Maret naik USD 5,27 per barel menjadi USD 34,19 per barel. Padahal, rata-rata harga Februari versi PLN adalah USD 28,92 per barel. Lebih lanjut dia menjelaskan, satu faktor lagi yang menentukan TDL adalah inflasi. Nilai tukar rupiah benar-benar menjadi penahan kenaikan TDL secara drastis karena inflasi naik. ’’Inflasi Maret naik 0,28 persen dari Februari yang -0,09 persen,’’ jelasnya. Seperti diketahui, untuk menentukan tarif, BUMN listrik itu memang memperhatikan tiga faktor utama tersebut. Yaitu, perubahan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah terhadap Dolar Amerika, serta inflasi. Acuan yang dipakai PLN untuk bulan berjalan adalah dua bulan sebelumnya. ’’Dari 12 golongan tarif yang sudah mengikuti mekanisme adjustment terbantu oleh penguatan rupiah,’’ terangnya. Itulah kenapa, tarif listrik Mei untuk tegangan rendah hanya naik Rp 10 per kWh. Jadinya, yang harus dibayar pelanggan rumahan adalah Rp 1353 per kWh. Yang masuk dalam kategori pelanggan itu adalah rumah tangga dengan tegangan 1.300 VA, 2.200 VA, sampai 6.600 VA ke atas. Tarif itu juga berlaku untuk golongan bisnis bertegangan 6.600 VA sampai 200 kVA, serta gedung pemerintahan berdaya 6.600 VA-200 kVA. Untuk tegangan menengah, naiknya lebih kecil yakni Rp 8 per kWh dari Rp 1.033 per kWh menjadi Rp 1.041 per kWh. Golongan yang ada direntang tegangan menengah adalah bisnis dan industri yang lebih dari 200 kVA. ’’Kalau tegangan tinggi, naiknya Rp 7 per kWh,’’ imbuh Benny. Bulan lalu, tarif golongan ini adalah Rp 925 per kWh. Pada Maret ini, naik menjadi Rp 932 per kWh. Namun, pelanggan di golongan ini terbatas pada Industri kelas 4 yang menggunakan listrik bertegangan 30 mVA ke atas. Bagaimana dengan pelanggan listrik 900 VA? Selama Mei dipastikan tetap dengan tarif lama yaitu Rp 586 per kWh meski rencana pencabutan subsidi masih dimatangkan. Kementerian ESDM memastikan belum ada pencabutan sebelum dibahas di rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo. ’’Sampai sekarang belum ada jadwal rapat,’’ kata Kapuskom ESDM Sujatmiko. (dim/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: